Gus Imin: Revisi UU Penyiaran Harus Serap Aspirasi Masyakarat dan Insan Media

Gus Imin: Revisi UU Penyiaran Harus Serap Aspirasi Masyakarat dan Insan Media

Kamis, 16/05/2024 15:59 WIB

Gus Imin: Revisi UU Penyiaran Harus Serap Aspirasi Masyakarat dan Insan Media Gus Imin

PKBNEWS - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin, berharap Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan insan media. Menurutnya, UU Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berkekspresi.

Gus Imin paham betul pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers. Ia pernah bekerja sebagai jurnalis ketika menjabat Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993 dan tempatnya bekerja tersebut mengalami pembredelan oleh Orde Baru.

"Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi. Maka dari itu, saya titipkan 8 Agenda Perubahan kepada presiden terpilih, pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers, Kebebasan Pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik," kata Gus Imin dalam keterangannya, Kamis, 16 Mei 2024.

"Sejauh ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draft. Artinya, masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media," sambungnya.

Melarang penyiaran program investigasi, misalnya, sama saja dengan membunuh jurnalisme. Mengingat kabar-kabar pendek seperti breaking news atau info viral relatif sudah diambil alih media sosial, maka jurnalisme sangat diandalkan dalam melahirkan informasi yang panjang, lengkap, dan mendalam.

"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral  bisa diambil alih oleh media sosial, maka  investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini," tutur Gus Imin

“Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draft RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya,” tegasnya.

Di sisi lain, sosok yang berhasil memimpin PKB meraih peningkatan kursi legislatif di Pemilihan Umum 2024 tersebut memahami pentingnya kemampuan masyarakat dalam memilah berita yang kredibel di tengah gempuran banjir informasi melalui social media dan berbagai platform penyiaran.

"Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang semakin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers. Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik" tutup Gus Imin.

TAG: