PPID
“Memberikan pelayanan informasi dengan penuh khidmat, mudah dan p rofesional melalui petugas layanan yang berdedikasi dan profesional”
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dalam rangka memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada masyarakat, DPP PKB sebagai badan publik telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas akses informasi publik.
Layanan Informasi Publik Online merupakan salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi publik di samping ketersediaan informasi yang sudah dapat diakses secara langsung melalui website resmi pkb.id.
Dengan Layanan Informasi Publik Online ini, diharapkan dapat semakin dekat dengan masyarakat dan dapat menjadi bagian dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.
Visi : Terwujudnya PPID DPP PKB yang penuh khidmat, profesional dan penuh manfaat.
Misi :
Asas Keterbukaan Informasi Publik :
Jam Pelayanan Informasi:
Senin s/d Kamis : 09.00 - 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at : 09.00 - 15.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
GRATIS
SEKRETARIAT PPID DPP PKB
Kantor DPP PKB, Lt. 3 Jl. Raden Saleh No. 09 Jakarta Pusat
No. Telpon : 021 3145328
No. Faksimile : 021 3145329
Email : ppid@pkb.id | ppid.pkb@gmail.com