PKB Kritik Tim Kajian UU ITE Bentukan Menko Polhukam

PKB Kritik Tim Kajian UU ITE Bentukan Menko Polhukam

Selasa, 23/02/2021 16:27 WIB

 PKB Kritik Tim Kajian UU ITE Bentukan Menko Polhukam Jazilul Fawaid

JAKARTA, PKBNews - PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) mengkritik komposisi anggota Tim Kajian Undang-undang Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Sebab, tim tersebut tidak melibatkan kalangan akademisi dan aktivis.

"Padahal keterlibatan pakar diperlukan agar Tim Kajian UU ITE bekerja tepat waktu dan tepat sasaran sesuai harapan Presiden Joko Widodo dan publik," tegas Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, Jazilul Fawaid atau Gus Jazil, Selasa (23/2/2021).

Kata Gus Jazil, sayangnya, nama para tokoh pakar akademis dan aktivis tidak ada dalam jajaran tim kajian tersebut. Namun, ia setuju Tim Kajian UU ITE tidak melibatkan anggota DPR RI. Hanya saja, lanjut dia, Menko Polhukam Mahfud MD semestinya paham pentingnya mengikutsertakan para pakar yang objektif dan profesional sebagai bagian dari tim.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) berharap Tim Kajian UU ITE mampu segera membuahkan hasil telaah. Ia juga berharap kajian termasuk mempelajari dan mengaudit kasus-kasus pada masa lalu, seperti perkara yang menimpa salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

"Kajian dan audit terhadap kasus kasus ITE agar dapat diketahui mana yang cenderung karet dan melenceng, misalnya kasus yang menjerat Jumhur dan kawan-kawan. Mengkritik disamakan dengan penyebaran kebencian," kata Gus Jazil.

Namun, ungkap Gus Jazil, ia tetap berharap tim ini akan menghasilkan sesuatu yang substansif bagi penyempurnaan UU ITE.

Tim itu terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim pengarah beranggotakan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Adapun Tim Pelaksana diketuai oleh Sugeng Purnomo, yang merupakan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dengan Imam Marsudi, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Sosial Budaya sebagai Sekretaris.

 

TAG:


Terkait

-