Batalkan Mutasi Bupati Morowali Utara

Batalkan Mutasi Bupati Morowali Utara

Rabu, 20/01/2021 00:39 WIB

Batalkan Mutasi Bupati Morowali Utara Ketua DPC PKB Morut Muhammad Safri

MORUT, PKBNews - WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali Utara Muhammad Safri meminta Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membatalkan surat keputusan (SK) mutasi puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morut yang diterbitkan oleh Bupati Asrar Samad. 

"Mutasi ini tidak sah, Gubernur Sulteng dan Mendagri harus bertindak tegas, ini sudah menyalahi aturan. Bupati tidak mengindahkan Surat Edaran Mendagri tanggal 23 Desember 2020," ucap Safri.

Safri menjelaskan, mutasi dan pencopotan sejumlah pejabat Pemkab Morut dilakukan saat Mendagri memberikan larangan kepada kepala daerah untuk melakukan penggantian pejabat yang di daerahnya melaksanakan pilkada serentak 2020.

 "Dalam surat edaran itu disebutkan, dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020, gubernur, bupati dan wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya kepala daerah terpilih hasil pilkada," jelasnya.

Mantan aktivis PMII ini juga mendorong para ASN yang menjadi korban mutasi untuk melaporkan Bupati Morowali Utara ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Obdusman RI serta menggugat keputusan mutasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 "Proses mutasi ini sangat amburadul dan telah melanggar aturan ASN. Olehnya itu, kita mendorong teman-teman ASN yang menjadi korban untuk melaporkannya ke KASN, Obdusman RI atau menggugat keputusan mutasi tersebut ke PTUN," ujar Safri.

TAG:


Terkait

-