RUU Ketahanan Keluarga Tidak Mendesak

RUU Ketahanan Keluarga Tidak Mendesak

Kamis, 19/11/2020 18:27 WIB

RUU Ketahanan Keluarga Tidak Mendesak Neng Eem

JAKARTA, PKBNews - RANCANGAN Undang - Undang (UU) Ketahanan Keluarga tidak mendesak untuk disahkan UU. Pasalnya, RUU Ketahanan Keluarga sudah diatur dalam UU Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

"Jadi artinya ini seperti mubazir ketika ada UU ini (RUU Ketahanan Keluarga, red). Sayang sekali, lebih baik kita membuat UU yang benar-benar berdampak bisa menyelesaikan masalah untuk masyarakat," kata Anggota Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, kemarin.

Kata Neng Eem, RUU Ketahanan Keluarga tidak mendesak untuk disahkan menjadi UU. Kata Eem, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) lebih mendesak untuk disahkan karena dianggap lebih berdampak pada penyelesaian masalah di dalam keluarga.

"Saya kira RUU ketahanan keluarga ini saya lihat tidak urgen untuk kemudian disahkan, justru yang lebih urgen dan mendesak adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," ujarnya.

Eem mencontohkan permasalahan dalam keluarga yaitu kekerasan seksual yang dialami anak-anak dan remaja.

Menurut Eem, dalam kasus tersebut RUU Ketahanan Keluarga tidak menyediakan ketentuan untuk menyelesaikan permasalahan yang dicontohkannya.

"Saya lihat kalau RUU ini misalnya disahkan, tidak bisa menyelesaikan masalah tadi yang saya ungkap. Padahal, itu benar-benar kasus seperti itu banyak terjadi di seluruh Indonesia," ucapnya.

Lebih lanjut, ujar Eem, DPR dan pemerintah dapat segera melanjutkan pembahasan RUU PKS agar permasalahan kekerasan seksual dapat diselesaikan.

"Kita kemudian hari ini mengesahkan RUU pencegahan kekerasan atau penghapusan kekerasan seksual masih tarik ulur, padahal kalau itu bisa dilaksanakan itu yang lebih baik menyelesaikan masalah tadi," tandasnya.

TAG:


Terkait

-