FPKB-PSI Kota Depok Tolak Raperda Relegius

FPKB-PSI Kota Depok Tolak Raperda Relegius

Rabu, 01/07/2020 17:54 WIB

FPKB-PSI Kota Depok Tolak Raperda Relegius Ketua FPKB-PSI DPRD Depok Tati Rachmawati

DEPOK, PKBNews - KEPUTUSAN Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa-Partai Solideritas Indonesia (PKB-PSI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Tati Rachmawati menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) dan Raperda Pesantren menjadi sorotan publik. Terlebih lagi, sebelumnya FPKB-PSI telah sepakat menerima Raperda Religius.

"Sebelumnya kita menerima Raperda Religius dengan berbagai alasan. Salahsatunya isi Raperda tersebut juga sesuai dengan nilai dan perjuangan PKB," ucap Anggota DPRD Depok dari Dapil Beji-Cinere-Limo, Rabu (1/7/2020).

Salah satu alasan diterimanya PKR, ungkap Tati, meningkatkan kemajuan dan memfasilitasi pendidikan keagamaan. Diantaranya, pondok pesantren, Taman Pendidikan Al-Qur`an (TPQ), diniyah. Terlebih lagi, Depok belum memiliki gedung Madrasah Aliyah Negeri (MAN).

"Menyetujuinya PKR, karena konten dalam summary tersebut mengcover perhatian pemkot untuk pendidikan agama serta pesantren," tuturnya.

Dikatakannya,  dibutuhkan payung hukum terhadap  anggaran untuk rumah ibadah, TPQ dan sarana kajian tentang keagamaan. Terlebih lagi, selama ini rumah ibadah, TPQ dan lainnya bagian dari Kantor Kementerian Agama, tidak biasa diusulkan Pemkot Depok.

"Banyaknya usulan masyarakat saat Musrembang  di tingkat kelurahan maupun kecamatan meminta agar ada payung hukumnya," kata dia.

Tati berkata, alasan penolakan dalam Raperda PKR berdasarkan keputusan partai. Sebagai kader partai dirinya harus taat pada kebijakan Partai.

"Setelah komunikasi dengan partai sebagai pijakan melangkah. Kebijakan dari partai yang mengharuskan untuk menolak PKR," tandasnya.

TAG:


Terkait

-