Dedi Wahidi Usulkan Warga Perantau yang Ingin Pulang Kampung Harus Lapor Lurah

Dedi Wahidi Usulkan Warga Perantau yang Ingin Pulang Kampung Harus Lapor Lurah

Selasa, 21/04/2020 20:00 WIB

Dedi Wahidi Usulkan Warga Perantau yang Ingin Pulang Kampung Harus Lapor Lurah Dedi Wahidi

INDRAMAYU, PKBNews - LARANGAN pemerintah agar warga perantau tidak pulang kampung atau tidak mudik akan sulit terwujud. Pasalnya, kebanyakan perantau tidak punya rumah, mereka hanya ngontrak. Mereka merantau untuk bekerja, kalau tidak punya kerjaan, ya pulang.  

"Mereka dilarang untuk mudik Lebara, itu tidak mungkin, mustahil. Mereka merantau ke Jakarta untuk kerja, disuruh tinggal di rumah, mereka tidak punya rumah," kata Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dedi Wahidi, Selasa (21/4/2020).

Mantan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jawa Barat (Jabar) itu berkata, sebagian besar perantau tak memiliki rumah di Jakarta. Dapat dipastikan mereka akan kembali ke rumahnya di kampung halaman menjelang Lebaran nanti.

"Mereka ngontrak, kadang-kadang satu rumah diisi untuk banyak orang. Dari pada mereka di Jakarta nganggur, pasti mereka pulang," ujar Dedi.

Dedi Wahidi mengusulkan agar para perantau yang ingin mudik harus terlebih dahulu melapor ke kelurahan. Serta melakukan tes kesehatan hingga dinyatakan negatif terinfeksi virus Covid 19.

"Dengan terlebih dahulu dinyatakan yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Dengan begitu yang terpapar makin terjaring," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan melarang total masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun ini. Keputusan diambil dalam rapat terbatas pada Selasa (21/4). Semua dilakukan demi mencegah penyebaran Covid 19.

Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik saat Ramadan maupun Idul Fitri 1441 Hijriah itu berlaku untuk wilayah Jabodetabek, wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penularan virus Corona.

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, tanggal 24 April 2020," ujar Luhut.

TAG:


Terkait

-