Tragedi KMP Virgo Transport 8, DPR Desak Kemenhub Perketat Uji Kelayakan
Sudjatmiko (foto: istimewa)PKBNEWS - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko mendorong seluruh pengusaha angkutan penyeberangan untuk lebih rutin dan serius memastikan kelayakan kapal sebelum dioperasikan. Keselamatan penumpang dan awak kapal harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Tragedi yang menimpa KMP Virgo Transport 8 harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengawasan dan pemeriksaan kelayakan kapal yang masih beroperasi di Indonesia.
“Jangan sampai kita baru berbicara soal kelayakan kapal setelah terjadi tragedi. Pengusaha kapal harus secara rutin melakukan pemeriksaan dan memastikan kapal benar-benar dalam kondisi layak dan aman sebelum berlayar,” ujar Sudjatmiko di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, perhatian serius perlu diberikan terhadap kapal-kapal yang telah berusia tua, termasuk kapal yang sebelumnya beroperasi di negara lain dan kemudian dibeli untuk kembali dioperasikan di Indonesia.
KMP Virgo Transport 8, misalnya, diketahui merupakan kapal asal Jepang dengan nama Ferry Kurushima yang telah berusia cukup tua dan sebelumnya telah dipensiunkan. Kapal tersebut kemudian dibeli dan dioperasikan kembali di Indonesia, termasuk untuk melayani rute yang relatif jauh, yakni Surabaya–Banjarmasin.
“Jangan asal membeli kapal hanya karena harganya murah atau secara teknis masih bisa dioperasikan. Yang paling penting adalah apakah kapal tersebut benar-benar memiliki kualitas dan kondisi yang layak untuk membawa masyarakat dalam pelayaran, apalagi untuk rute yang cukup jauh,” tegasnya.
Legislator PKB itu juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, tidak abai terhadap kondisi kapal-kapal yang masih beroperasi. Pengujian dan pemeriksaan kelaikan kapal harus dilakukan secara ketat, menyeluruh, dan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif.
“Pengecekan dokumen maintenance dan Surat Layak Berlayar (SLB) itu bukan hanya persoalan administrasi. Pemeriksaan harus dibarengi dengan pengecekan fisik kapal secara menyeluruh. Alat keselamatan, alat pemadam kebakaran, kondisi engine atau mesin, dan seluruh komponen yang berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran harus benar-benar diperiksa dan dipastikan berfungsi dengan baik,” ujar Sudjatmiko.
Menurutnya, pemeriksaan fisik tersebut penting untuk memastikan kondisi kapal di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen dan standar keselamatan yang dipersyaratkan. Jangan sampai sebuah kapal dinyatakan memenuhi persyaratan secara administratif, tetapi ketika diperiksa secara fisik justru ditemukan peralatan keselamatan atau komponen mesin yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Pemerintah harus memastikan seluruh kapal penumpang yang masih beroperasi benar-benar layak. Kalau ada kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan, jangan dipaksakan beroperasi sebelum dilakukan perbaikan dan dinyatakan lulus uji,” katanya.
Ia mendorong Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kapal-kapal penumpang, terutama kapal yang sudah berusia tua atau pernah dipensiunkan di negara asalnya tetapi kemudian kembali digunakan di Indonesia.
Menurutnya, keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama antara operator kapal dan pemerintah sebagai regulator. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan transparan agar masyarakat mendapatkan jaminan bahwa kapal yang mereka tumpangi memang aman untuk berlayar.
“Cek semuanya. Jangan menunggu terjadi kecelakaan baru dilakukan evaluasi. Pastikan setiap kapal yang beroperasi memang memenuhi standar keselamatan dan benar-benar lulus uji kelayakan,” pungkas Sudjatmiko.
Insiden transportasi laut di Indonesia sepanjang 2026 bukan kali ini saja terjadi. Juli lalu, KM Nurul Salsa tenggelam di perairan sebelah barat Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Korban selamat yakni 58 orang, sementara tiga lainnya ditemukan meninggal dunia. Sisanya, 14 orang, belum diketahui keberadaannya.
Data Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan menunjukkan sepanjang periode 2020 sampai 2026 tercatat telah muncul 111 kejadian kecelakaan kapal. Dari total itu, peristiwa tubrukan merupakan jenis kecelakaan yang mendominasi dengan 40 kasus (36%), disusul tenggelam sebanyak 28 kasus (24%), kandas 24 kasus (22%), serta kebakaran 20 kasus (18%).