Chusnunia Minta Pemerintah Siapkan Pelatihan untuk Para Pengemudi Ojol

Chusnunia Minta Pemerintah Siapkan Pelatihan untuk Para Pengemudi Ojol

Selasa, 11/08/2026 15:59 WIB

Chusnunia Minta Pemerintah Siapkan Pelatihan untuk Para Pengemudi Ojol Nunik

PKBNEWS - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia mengapresiasi kebijakan pemerintah melalui yang menetapkan status pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring.

Menurutnya penetapan status ini akan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan sosial-ekonomi, dan membuka akses fasilitas pembiayaan serta pemberdayaan usaha. Ia menjelaskan bahwa perkembangan ekonomi digital telah membawa perubahan besar terhadap struktur pasar kerja Indonesia.

“Platform digital telah membuka kesempatan kerja bagi jutaan masyarakat, namun pada saat yang sama juga menghadirkan tantangan baru terkait regulasi, hubungan kemitraan, perlindungan pekerja, hingga tata kelola ekonomi digital,”jelasnya.

Lebih lajnjut Chusnunia menilai perubahan status driver menjadi UMKM tidak boleh dipahami semata sebagai perubahan administratif, tetapi harus menjadi momentum untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat dan menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan..

Selain itu menurutnya lewat penetapan status ini memberi peluang bagi para pengemudi ojol untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai pengemudi.

“Fleksibilitas pekerjaan merupakan ruh dari pekerja gig, di mana driver dapat bekerja untuk lebih dari satu pemberi kerja, baik di industri yang sama atau yang berbeda. Ketika jam kerja dan sistem kerja bersifat fleksibel, pengemudi transportasi online berpotensi mendapatkan keuntungan lebih,” jelasnya.

Sebelumnya pemerintah menetapkan pengemudi ojek online atau ojol sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring. Lewat kebijakan ini pemerintah akan memberikan akses kepada pengemudi ojol untuk memperoleh berbagai fasilitas pemerintah, seperti pembiayaan, pelatihan, dan program pemberdayaan. Pengemudi ojol dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan atau PPh sebesar nol persen.

Politisi yang akrab dispaa Nunik ini meminta pemerintah untuk segera menyiapkan sejumlah langkah paska penetapan status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM.Terlebih berdasarkan data Kementerian Perhubungan jumlah pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia lebih dari 7 juta orang yang tersebar di berbagai wilayah dan platform aplikasi penyedia jasa transportasi daring.

“Tentu dengan penetapan status sebagai pelaku UMKM harus ditindaklanjuti dengan pemberian pelatihan pemberdayaan serta pembukaan terhadap akses pembiayaan terhada para pengemudi ojol tersebut,”pungkasnya.

TAG: