Lindungi Hak Sipil, Fraksi PKB Sodorkan 8 Catatan RUU Siber

Lindungi Hak Sipil, Fraksi PKB Sodorkan 8 Catatan RUU Siber

Senin, 29/06/2026 17:45 WIB

Lindungi Hak Sipil, Fraksi PKB Sodorkan 8 Catatan RUU Siber Anggota DPR RI FPKB Syamsurizal (foto: istimewa)

PKBNEWS - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI melayangkan delapan catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber yang tengah digodok parlemen. Juru Bicara Fraksi PKB, Syamsu Rizal, menegaskan bahwa regulasi baru ini harus menjadi jangkar kedaulatan digital Indonesia, namun tetap wajib memprioritaskan perlindungan hak-hak sipil serta privasi data warga negara dari potensi penyalahgunaan wewenang.

Politisi yang akrab disapa Deng Ical ini memaparkan bahwa agresivitas serangan siber saat ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata karena mampu melumpuhkan sendi ekonomi rakyat dan merusak pelayanan publik. Salah satu poin krusial yang disorot PKB adalah fenomena peretasan situs-situs milik instansi pemerintah dan lembaga pendidikan yang justru telantar dan beralih fungsi menjadi sarana promosi judi daring (online).

"Menurut kami, ini merupakan salah satu bentuk jihad total melawan judi online. Masih banyak situs pemerintah maupun dunia pendidikan yang terlantar yang kemudian disusupi pelaku kejahatan dan dijadikan sarana promosi judi online," tegas Syamsu Rizal di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Dalam catatan pertamanya, PKB mendesak adanya pembagian tugas yang presisi berbasis prinsip distributed shared responsibility guna menghindari tumpang tindih kewenangan antar-lembaga dalam penanganan insiden siber. Kedua, PKB mengingatkan agar status kondisi darurat siber sipil tidak dijadikan tameng untuk memperluas kekuasaan negara secara sewenang-wenang tanpa adanya batasan durasi krisis yang jelas dan akuntabel.

Ketiga, penentuan infrastruktur informasi kritikal—termasuk platform e-commerce, hyperscale cloud, hingga startup fintech—harus dilakukan secara transparan dan memberi ruang sanggah yang adil bagi penyelenggara. Keempat, mengingat sifat kejahatan siber yang bersifat lintas batas, undang-undang ini dituntut merinci mekanisme investigasi digital internasional serta prosedur ekstradisi pelaku asing.

"Transformasi digital memang membuka ruang kemajuan. Namun, jangan sampai aparat penegak hukum kesulitan mengejar aktor utama kejahatan siber hanya karena belum adanya mekanisme kerja sama internasional yang jelas," ujar legislator PKB tersebut.

Catatan keenam dan ketujuh berfokus pada penguatan tata kelola Kecerdasan Artifisial (AI) yang wajib mengadopsi prinsip kejelasan tanggung jawab hukum, transparansi logika algoritma, serta audit forensik demi melindungi data anak-anak, diikuti penerapan rezim sanksi yang proporsional.

Sebagai penutup, PKB menuntut perluasan literasi keamanan siber yang inklusif hingga menyentuh wilayah pedesaan dan pondok pesantren agar tidak terjadi jurang pemisah kemampuan digital di tengah masyarakat.

"Kehadiran RUU ini harus mampu menjadi jangkar kepastian hukum yang kokoh, berkeadilan, inklusif, dan berkomitmen penuh pada perlindungan hak-hak sipil rakyat," pungkas Deng Ical.

TAG: