Politisi PKB: RUU Sisdiknas Harus Jadi Momentum Cegah Kriminalisasi Guru
Habib Syarif MuhammadPKBNEWS - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, mendesak pemerintah untuk secara tegas mengadopsi hak mendisiplinkan (doktrin tuchtrecht) ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Langkah ini dinilai krusial untuk mengakhiri tren kriminalisasi guru sekaligus melindungi ruang profesional pendidik dalam menjalankan fungsi pembentukan karakter siswa.
“Negara tidak boleh membiarkan guru bekerja dalam bayang-bayang ketakutan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, fungsi pendidikan akan tereduksi hanya menjadi transfer pengetahuan tanpa pembentukan karakter. Hak mendisiplinkan harus masuk dalam norma UU sebagai benteng profesionalisme mereka,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Politisi PKB itu menyoroti munculnya fenomena defensive teaching atau praktik pengajaran defensif, di mana para guru cenderung menghindari tindakan korektif terhadap siswa karena dihantui kekhawatiran berhadapan dengan proses hukum. Jika dibiarkan, kultur litigasi yang reaktif ini dianggap akan mereduksi peran guru hanya sebatas penyampai materi akademik tanpa kemampuan membangun kedisiplinan.
Urgensi penguatan norma ini didukung oleh data yang memprihatinkan. Sepanjang periode 2020 hingga 2024, tercatat lebih dari 120 kasus kriminalisasi guru yang berawal dari tindakan pendisiplinan. Selain itu, merujuk data KPAI dan JPPI, pada tahun 2024 terdapat 1.378 pengaduan terkait hak anak yang berujung pada konflik hukum antara wali murid dan pendidik.
“Fakta ini menunjukkan adanya kekosongan norma. Guru menjadi ragu untuk menegur siswa karena khawatir ditafsirkan sebagai pelanggaran hukum. Padahal, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1554 K/Pid/2013 telah memberikan preseden kuat bahwa mendisiplinkan murid adalah bagian dari kewajiban profesional guru,” ujar Habib.
Dia menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya diposisikan sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir. Negara wajib menghadirkan batasan yang tegas untuk membedakan antara tindakan kekerasan dengan tindakan pendisiplinan yang bersifat pedagogis, proporsional, dan terukur.
Lebih lanjut, Habib mendorong Komisi X DPR untuk merumuskan frasa “tindakan pendisiplinan pedagogis” secara eksplisit dalam draf RUU Sisdiknas. Tujuannya agar aparat penegak hukum memiliki batasan yang jelas, sehingga pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dapat lebih dikedepankan sebelum masuk ke ranah pengadilan.
“Jika guru takut mendisiplinkan, maka yang terancam bukan hanya wibawa pendidikan, tetapi juga masa depan karakter generasi bangsa. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum agar guru dapat mendidik dengan tenang dan bertanggung jawab,” pungkasnya.