Sektor Ekonomi Wilayah Bencana Harus Berjalan, DPR Dukung Pokja Pemberdayaan
Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), MahdalenaPKBNEWS - Keputusan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pemberdayaan Pascabencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR RI. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mahdalena, menilai langkah tersebut strategis untuk mempercepat dan mengoordinasikan pemulihan sektor ekonomi pascabencana.
Mahdalena mengatakan, penanganan pascabencana tidak cukup berhenti pada respons darurat, melainkan harus dilanjutkan dengan program pemulihan yang terarah dan berkelanjutan. Menurutnya, keberadaan Pokja Pemberdayaan Pascabencana diharapkan mampu menjembatani kebutuhan masyarakat terdampak dengan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.
“Kami mendukung dan mengapresiasi keputusan Menko PM dalam membentuk Pokja Pemberdayaan Pascabencana. Ini merupakan inisiatif penting yang menempatkan kepentingan masyarakat terdampak sebagai prioritas utama. Dengan koordinasi yang kuat, kami optimistis proses pemulihan pascabencana dapat dipercepat,” ujar Mahdalena di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan, banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Ribuan warga kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan, bahkan anggota keluarga. Kondisi tersebut, kata dia, membutuhkan kehadiran negara secara nyata, tidak hanya melalui bantuan darurat, tetapi juga pemulihan jangka menengah dan panjang.
Mahdalena menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan program pemulihan agar bantuan tersalurkan tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan. Ia juga sependapat dengan Menko PM bahwa tahapan recovery, rehabilitasi, dan rekonstruksi harus dimulai dari langkah konkret yang menyentuh langsung sumber penghidupan masyarakat.
“Pemulihan ekonomi warga, termasuk akses pekerjaan, bantuan modal usaha, dan perbaikan infrastruktur dasar, harus menjadi prioritas. Pemulihan tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik, tetapi juga menguatkan ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak,” katanya.
Berdasarkan Dashboard Penanganan Darurat Banjir dan Longsor Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat per Kamis (8/1/2026), tercatat 53 kabupaten/kota terdampak bencana dengan jumlah pengungsi mencapai 238,5 ribu jiwa. Sebanyak 147 orang dilaporkan meninggal dunia. Selain korban jiwa, bencana juga menyebabkan kerusakan pada 215 fasilitas kesehatan, 803 rumah ibadah, serta 2.060 ruas jalan dan fasilitas lainnya.
Mahdalena berharap pembentukan Pokja Pemberdayaan Pascabencana dapat membuat seluruh proses pemulihan berjalan lebih terkoordinasi, efektif, dan berkeadilan, sehingga masyarakat di wilayah terdampak dapat segera bangkit dan kembali beraktivitas secara normal.