FPKB Menilai Pembentukan Pansus RPJMD Terlalu Cepat

FPKB Menilai Pembentukan Pansus RPJMD Terlalu Cepat

Kamis, 06/05/2021 21:13 WIB

FPKB Menilai Pembentukan Pansus RPJMD Terlalu Cepat DPC PKB Bulukumba

BULUKUMBA, PKBNews - FRAKSI Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menilai pembentukan panitia khusus (pansus)rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 terlalu cepat.

"Pada paripurna penyerahan awal RPJMD Kabupaten Bulukumba 2021-2026 untuk penetapan nama nama pansus, menurut kami terlalu cepat untuk disampaikan. Karena masih dalam tahap rancangan awal, di mana setelah ini masih ada pembahasan selama 10 hari," kata Anggota FPKB, Andi Soraya Widyasari.

Menurut Andi, keputusan fraksinya ini lantaran menganggap pembentukan pansus terlalu dini. Dalam regulasi ada tahapan dan sistematika yang diatur dalam Permendagri Nomor 86. Pihaknya memahami, ada yang dikatakan rancangan awal dan akhir.

Setelah tahapan 10 hari itu, kata Andi, nantinya akan turun rancangan, dan rancangan itu kemudian akan dimusrenbangkan. Setelah musrenbang, lanjut dia, barulah keluar rancangan akhir.

"Bagi kami, pada rancangan akhir inilah baru pembentukan pansus. Karena pansus harus betul betul fokus membahas produk hukum yang mana akhirnya nanti akan terealisasi menjadi perda," ucap Andi Yaya, sapaan Soraya.

Dia menambahkan, "Olehnya itu jelas alasan kami untuk tidak memasukkan nama pada tahap rancangan awal ini, kecuali pada saat nanti seiring sejalan pada saat selesainya rancangan kami nanti akan berkoordinasi."

Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Patudangi Azis, menanggapi sikap Fraksi PKB ini. Menurutnya, pansus dibentuk karena seluruh anggota DPRD tak bisa membahas RPJMD sekaligus. Sehingga harus dibentuk pansus sesuai yang diatur dalam tata tertib.

"Itu nanti setelah 10 hari kerja, akan diadakan rapat paripurna persetujuan, di situ nanti akan dilaporkan melalui rapat paripurna," jelas Patudangi.

 

TAG:


Terkait

-