Tidak Ada Aturan yang Mewajibkan Pemeluk Agama Lain Berjilbab

Tidak Ada Aturan yang Mewajibkan Pemeluk Agama Lain Berjilbab

Senin, 25/01/2021 17:20 WIB

Tidak Ada Aturan yang Mewajibkan Pemeluk Agama Lain Berjilbab Anggia Erma Rini

JAKARTA, PKBNews - VIRALNYA video tentang orang tua siswa berinisial EH karena menolak jilbab lantaran putrinya Hia adalah seorang non muslim. Insiden ini menjadi sorotan berbagai pihak, mulai Kemendikbud, KPAI, Komnas HAM dan juga wakil rakyat di Senayan.

Salah satunya Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Barat (Sumbar) Anggia Erma Rini. Menurutnya, aturan tersebut tidak boleh diberlakukan, apalagi sampai memaksa keyakinan agama kepada siswa beragama lain.

Kata Anggia, ia telah mempelajari Permendikbud 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam aturan yang berisi 7 pasal dan penjelasan penjelasan sebanyak 13 halaman, perempuan yang juga ketua Fatayat NU ini tidak ada aturan yang mewajibkan pemeluk agama lain jilbab.

"Dalam pasal 4 ayat 1 aturan seragam muslimah yang diperuntukkan bagi siswi beragama muslim. Kita mengecam kebijakan SMKN 2 Padang yang dapat mengganggu mental para siswa dalam mengamalkan kebinekaan sebagai warga bangsa," tutur Erma Rini.

Meski Kepala SMKN 2 Padang sudah meminta maaf dan membebaskan siswi yang bukan Muslim tidak menggunakan jilbab, Anggia meminta Kemendikbud tidak hanya melakukan penanganan di SMKN 2 Padang saja.

Dia meminta Kemendikbud tidak menjadi lembaga yang hanya berfungsi seperti pemadam kebakaran.

"Tidak cukup dengan imbauan apalagi di satu sekolah atau satu provinsi. Kalau kita amati belakangan ini di berbagai tempat lain juga masih terjadi di insiden yang mencoreng pendidikan karena faktor SARA (suku, agama, ras dan antargolongan," ucapnya.

Anggia memandang, insiden yang memberlakukan tercapainya tujuan pendidikan nasional di UUD 1945 dan UU 20 tahun 20023 tentang Sisdiknas harus cepat disikapi oleh semua pihak.

Selain mencerdaskan kehidupan bangsa, ungkap dia, PKB mengingatkan bahwa tujuan pendidikan adalah menjadikan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, menjadi warga negara demokratis dan beberapa sifat luhur lainnya.

"Tidak ada dalam amanah UU yang kemudian memberi mandat lembaga pendidikan agama tertentu untuk pemeluk agama lainnya. Semua pihak untuk bersama-sama memastikan mandat dari pendidikan," tandasnya.

 

TAG:


Terkait

-