Khawatir Buruh Jadi Korban Penularan Covid, PKB: Bagusnya Gugat Melalui MK

Khawatir Buruh Jadi Korban Penularan Covid, PKB: Bagusnya Gugat Melalui MK

Kamis, 08/10/2020 13:37 WIB

Khawatir Buruh Jadi Korban Penularan Covid, PKB: Bagusnya Gugat Melalui MK Daniel Johan

JAKARTA, PKBNews - PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) khawatir buruh menjadi korban penularan virus Covid 19 jika unjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dilakukan tanpa protokol kesehatan. Sebaiknya buruh melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kasihan nanti para sahabat buruh kalau sampai terdampak Covid, ada bagusnya gugat melalui MK dulu saja," ujar Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Bidang SDA dan SDE, Daniel Johan, kemarin.

Menurut Daniel, sesuai keputusan para buruh, untuk menghindari klaster dan dampak Covid kepada para buruh, aksi bisa dilakukan di perusahaan sambil mempersiapkan materi gugatan ke MK.

Namun, Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu memahami bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, Daniel tidak ingin buruh menjadi korban penularan Corona.

"Sebenarnya demo itu hak setiap warga, masalahnya pandemi Covid membuat suasana menjadi rumit, kita khawatir buruh dan masyarakat malah menjadi korban penularan yang justru membuat perjuangan mereka semakin berat. Jadi mungkin masukan di atas bisa menjadi pertimbangan yang lebih baik saat ini," kata dia.

Untuk diketahui, buruh satu suara menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ribuan buruh turun ke jalan dan mogok kerja nasional di sejumlah penjuru daerah.

 

TAG:


Terkait

-